
Sumedang, - Monitoring dan Pencegahan Kerusakan Hutan di Blok Pasir Buntung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.
UPTD Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan monitoring rutin ke Blok Pasir Buntung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor kondisi kawasan Hutan Daerah Kiarapayung dan mengambil langkah pencegahan terhadap aktivitas pembukaan lahan ilegal oleh masyarakat yang berpotensi merusak kawasan hutan konservasi.
Rangkaian Kegiatan
Monitoring Kawasan Hutan
Tim melakukan inspeksi langsung untuk menilai kondisi hutan di Blok Pasir Buntung. Hasil monitoring menunjukkan adanya pembukaan lahan secara ilegal di beberapa titik, yang menjadi perhatian serius bagi kelestarian kawasan hutan konservasi.
Pemasangan Garis Dilarang Melintas
Sebagai langkah pencegahan, tim memasang garis dilarang melintas di area yang telah dibuka secara ilegal. Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas lebih lanjut dan memberikan sinyal tegas kepada masyarakat bahwa pembukaan lahan tanpa izin melanggar hukum dan merusak lingkungan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa aktifitas budidaya masyarakat di zona konservasi sangat dilarang.
Koordinasi dengan Aparat Desa
Diskusi dilakukan bersama aparat Desa Sindangsari untuk membahas langkah lanjutan. Agenda ini mencakup rencana pengawasan intensif, edukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan, serta upaya penegakan hukum yang bersifat persuasif.
Hasil dan Dampak
Pencegahan Aktivitas Ilegal: Garis dilarang melintas berhasil dipasang sebagai upaya preventif terhadap kerusakan lebih lanjut.
Peningkatan Kesadaran: Diperlukan pendekatan edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya melindungi kawasan hutan.
Data Aktual: Monitoring menghasilkan data terkini tentang kondisi kawasan yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Penutup
Kegiatan monitoring dan pemasangan garis dilarang melintas di Blok Pasir Buntung berjalan dengan lancar. UPTD SPTH, Dinas Kehutanan berharap langkah ini menjadi awal dari penanganan yang lebih komprehensif untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Kerja sama dengan masyarakat dan aparat setempat terus ditingkatkan guna menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
UPTD Sertifikasi Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Jl. Raya Jatinangor KM 20, Sayang Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
Telp: (022) 87830952
Email: humas.uptdspth@gmail.com
Penulis: Humas UPTD SPTH