Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD SPTH

 

 

Contoh Sumber Benih yang terkumpul di UPTD SPTH
                                                 Sebagian Contoh Benih Tanaman Hutan yang berada di UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan

 

 

Dasar Hukum Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan di Provinsi Jawa Barat:

  1. PERMENHUT Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan
  2. PERMENHUT Nomor 72/Menhut-II/2014 tentang tata cara pengenaan pemungutandan penyetoran PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dari Perbenihan Tanaman Hutan
  3. PERMENHUT Nomor P.28/Menhut-II/2020 tentang Pengawasan Peredaran Benih
  4. Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.5/Menlhk-II/2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran SUngai dan Hutan Lindung Nomor SK.21/PDASHL/SET/DAS.2/10/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Penetapan Balai Perbenihan Tanaman Hutan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat sebagai Pelaksana Sertifikasi Perbenihan
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  7. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan TataKerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
  8. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Bagian kedelapanbelas menjadi Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan
  9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

 

TUGAS POKOK

"MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN TUGAS TEKNIS OPERASIONAL DI BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN, MELIPUTI PENGELOLAAN, PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN SUMBER DAYA GENETIK, SERTIFIKASI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TANAMAN HUTAN, SERTA MENGENDALIKAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN"

 

FUNGSI

  1. PENYELENGARAAN PENYUSUNAN BAHAN KEBIJAKAN TEKNIS PERBENIHAN TANAMAN HUTAN;
  2. PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN MELIPUTI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER BENIH DAN SUMBER DAYA GENETIK, SERTIFIKASI DAN PEREDARAN BENIH DAN BIBIT TANAMAN HUTAN;
  3. PENYELENGGARAAN EVALUASI DAN PELAPORAN UPTD;
  4. PENYELENGGARAAN FUNGSI LAIN SESUAI DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA.
Gambar ke-1

SNI BIBIT TANAMAN HUTAN

Standar Nasional Indonesia Tentang Perbenihan Tanaman Hutan

Tugas dan Fungsi UPTD SPTH yaitu Pengelolaan Pengembangan Sumber Benih, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Hutan

dekorasi FAQ