Sejarah UPTD SPTH
Berawal dari nama BRLKT, berubah menjadi BPTH berubah kembali menjadi SPTH sampai saat ini
SEJARAH UPTD SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Seiring dengan perkembangan waktu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat perubahan susunan organisasi terutama di Dinas Kehutanan, Kemudian Dinas Kehutanan Provinsi dalam ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 di klasifikasikan menjadi 3 Tipe Perangkat Daerah.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Kehutanan terdapat pada pasal 3, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 117 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah, salah satu UPTD Dinas Kehutanan adalah Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah.
Dalam Perjalanannya, terdapat perubahan ke organisasi seperti saat ini merupakan proses dari pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, dalam susunan organisasi Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentukan Teknis Dinas Daerah Provinsi diatur dalam Pasal 15 Permen LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 .
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, salah satu perangkat tersebut adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi CDK dan UPTD. Pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2017 Bagian Keduabelas pasal 54 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dari UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan.
Awal mulanya Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) yaitu Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (BRLKT) berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 117 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.
BRLKT sendiri dibentuk tahun 2010 sampai dengan 2015 dan kemudian berubah menjadi BPTH (Balai Perbenihan Tanaman Hutan) pada tahun 2016 sampai 2018 Kemudian Perubahan Nomenklatur Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,
Kemudian dilanjutkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi CDK dan UPTD. Pada Peraturan Nomor 85 Tahun 2017 Bagian keduabelas pasal 54 tentang Tugas Pokok dan Fungsi dari UPTD.
Selanjutnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Bagian kedelapanbelas menjadi Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan yang kita kenal sebagai (SPTH) dari 2019 sampai dengan saat ini.