
Hutan Daerah Kiarapayung
Sejarah Lahan Hutan Daerah Kiarapayung


(Sumber : Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 143.14/Kep.213Dishut/2023)
A. Sejarah dan Status Lahan
Hutan Daerah Kiarapayung berada di Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang seluas 155,6321 Ha merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 593/Kep.815-PBD/2009 tanggal 17 Juni 2009 tentang Penggunaan Tanah di Kiarapayung Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang untuk Lahan Arboretum dan Lahan Konservasi. Lahan konservasi seluas 155,6321 Ha tersebut memiliki kondisi dengan tingkat erosi dan sedimentasi cukup tinggi, kondisi lahan kurang bervegetasi, kelerengan 30 – 45 %, struktur tanah remah, frekuensi serta intensitas hujan cukup tinggi, lahan sebagian besar sudah digarap/diolah oleh masyarakat dengan tanaman semusim secara intensif dengan luasan rata-rata 0,3 – 0,4 Ha per orang.
Hutan Daerah Kiarapayung (HDK) merupakan lahan/ tanah bekas perkebunan Jatinangor (PD. Kerta Gemah Ripah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat) yang dulunya secara administrasi termasuk dalam bagian wilayah Desa Cikeruh, Kecamatan Cikeruh, Kabupaten Sumedang. Pada tahun 1965, Berdasarakan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 33/b.2/BPDa/SK/65 tanggal 1 Maret 1965, lahan bekas perkebunan tersebut seluas 907,3740 Ha dipisahkan dari PD. Kerta Gemah Ripah dan dijadikan Aset Provinsi. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat No. 593/SK-83-PLK/1989, lahan/ tanah tersebut diperuntukan untuk kepentingan pembangunan kampus Universitas Pajajaran (UNPAD), Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN), Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN, Sekarang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN), Akademi Ilmu Kehutanan (AIK), Pramuka, Greenbelt dan Lahan Konservasi.
Pada tahun 1992, melalui Peraturan Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat No. 11 tahun 1992 dilakukan penataan tanah bekas perkebunan tersebut dengan peruntukan sebagai berikut :
1. Kampus UNPAD seluas 175 Ha (termasuk 14 Ha yang diredistribusikan kepada masyarakat)
2. Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Winaya Mukti seluas 51 Ha (termasuk hakpakai seluas 8 Ha diantaranya untuk Akademi Ilmu Kehutanan).
3. Kampus IKOPIN seluas 28 Ha.
4. Kampus APDN seluas 280 Ha (termasuk tanah milik masyarakat seluas 2 Ha dan tanah Negara seluas 3 Ha)
5. Greenbelt seluas 140 Ha.
6. Pramuka seluas 66 Ha.
7. Lahan konservasi seluas 194 Ha.
Kemudian Gubernur Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat no. 593/Kep.815-PBD/2009 tentang penggunaan lahan di Kiarapayung, Desa Sindangsari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang untuk lahan arboretum dan Lahan Konservasi, menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Luas lahan yang diserahkan tersebut adalah 155,6321 Ha. Lahan tersebut terletak pada 3 lokasi berbeda, yaitu :
1. Lokasi 1 seluas 147,6281 Ha, berbatasan dengan sungai Cibeusi yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Bandung (sebelah barat), Hutan Lindung Manglayang (sebelah utara), Kampung Cibacang, Desa Sindangsari (sebelah timur), bumi perkemahan Kwarda Jawa Barat (sebelah selatan).
2. Lokasi 2 seluas 1,1393 Ha, berbatasan dengan sungai Cibeusi (sebelah barat), Diklat (sebelah utara), lahan Diklat (sebelah timur), dan IPDN (sebelah selatan).
3. Lokasi 3 selaus 6,8647 Ha, dikelilingi oleh lahan Bumi perkemahan Kwarda Jawa Barat.
Kemudian sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Serah Terima Nomor 45/PL.04.02/BAST/BMD/2022 tanggal 8 Agustus 2022 maka terbitlah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 143.14/Kep.213-Dishut/2023 Tentang Penggunaan Tanah Di Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Dan Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Daerah Kabupaten Sumedang Untuk Eco Edu Agroforestry, Dimana Tanah seluas 1.484.958 m2 (satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi) sebagaimana tercantum dalam peta terlampir sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur tersebut, ditetapkan penggunaannya sebagai lahan eco edu agroforestry yakni lahan konservasi, pengembangan arboretum, agroforestry, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta jasa lingkungan yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.815- PBD/2009 tentang Penggunaan Tanah di Kiarapayung Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang untuk Lahan Arboretum dan Lahan Konservasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.