
1. Manajemen Perubahan
Manajemen Perubahan
Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM
Berdasarkan Permenpan No.52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, yaitu :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tatalaksana
3. Penataan Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sedangkan komponen hasil tertuju pada dua sasaran utama yaitu :
1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
2. Kualitas Pelayanan Publik yang prima
Enam Komponen Zona Integritas
1. Manajemen Perubahan Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
2. Penataan Tatalaksana Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
3. Penataan Sistem Manajemen di lingkungan Pengadilan Negeri Negara bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Negara pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
4. Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Negara.
5. Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Negara yang bersih dan bebas KKN.
6. Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
UPTD SERTIFIKASI DAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN sebagai bagian dari instansi pemerintah tentunya, turut melaksanakan pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Enam Pengungkit Zona Integritas