Hero section image background

GTPP / JUNA

Gerakan Tanam Pelihara Pohon/ Jum'at Menanam

Dokumentasi GTPP/JUNA

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3
gambar ke-4
gambar ke-5
gambar ke-6
gambar ke-7

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon/ Jum’at menaman adalah inisiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghijauan dan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon. Gerakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, komunitas lokal, dan individu, dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. 

Berikut adalah beberapa aspek penting dari gerakan ini:

 

1.       Tujuan dan Manfaat

·         Penghijauan Lingkungan: Gerakan ini berfokus pada penanaman pohon untuk memperbaiki kualitas udara, mengurangi polusi, dan menciptakan ruang hijau yang nyaman bagi masyarakat.

·         Perlindungan Ekosistem: Dengan menanam pohon, gerakan ini berkontribusi pada pelestarian keanekaragaman hayati dan perlindungan habitat bagi berbagai spesies.

·         Mitigasi Perubahan Iklim: Pohon berperan penting dalam menyerap karbon dioksida, sehingga membantu mengurangi dampak perubahan iklim.

 

2.       Partisipasi Masyarakat

Gerakan ini mendorong partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk:

·         Kegiatan Penanaman: Masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon di berbagai lokasi, seperti taman, sekolah, dan area publik.

·         Edukasi dan Kesadaran: Melalui seminar, lokakarya, dan kampanye, masyarakat diberikan informasi tentang manfaat pohon dan cara merawatnya.

·         Keterlibatan Komunitas: Gerakan ini sering kali melibatkan komunitas lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan, sehingga menciptakan rasa memiliki terhadap lingkungan.

 

3.       Pelestarian dan Perawatan

Setelah penanaman, perawatan pohon menjadi aspek penting dari gerakan ini:

·         Pemeliharaan Rutin: Masyarakat diajak untuk secara rutin merawat pohon yang telah ditanam, termasuk penyiraman, pemangkasan, dan perlindungan dari hama.

·         Monitoring Pertumbuhan: Kegiatan monitoring dilakukan untuk memastikan pohon tumbuh dengan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya dalam ekosistem.

 

4.       Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon sering kali melibatkan kolaborasi antara berbagai pihak, seperti:

·         Pemerintah Daerah: Dukungan dari pemerintah sangat penting dalam menyediakan lokasi, bibit pohon, dan sumber daya lainnya.

·         Organisasi Non-Pemerintah: Banyak NGO yang berperan dalam mengorganisir kegiatan dan memberikan pelatihan kepada masyarakat.

·         Sektor Swasta: Perusahaan juga dapat berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada lingkungan.

 

 

Pelaksanaan GTPP/JUNA ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 522.4/17/Rek Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang sebelumnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta  untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dan dihimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon antara lain sebagai berikut:

1.      Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Sebanyak 10 pohon;

2.      Menikah sebanyak 10 pohon/orang;

3.      Kelulusan/Wisuda (SMA/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang;

4.      Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang;

5.      Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang;

6.   Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon;

7.      Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/izin usaha/dsb) sebanyak 100 pohon/badan usaha.

 

Itulah amanat dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat untuk dipahami warga masyarakat khususnya Jawa Barat.

Dasar Hukum Pelaksanaan GTPP/JUNA

Gambar ke-1

SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 522.4/17/Rek Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat