Hero section image background

MUTU BENIH TANAMAN HUTAN

Sabtu, 2 November 2024

Sertifikasi Mutu Benih

407

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post MUTU BENIH TANAMAN HUTAN
  1. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan benih tanaman hutan.
  2. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya di dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 85/Kpts-11/2011 , adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
  3. Sumber Benih adalah suatu tegakan hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman, yang RGS Mitra ditunjuk atau dibangun khusus untuk dikelola guna memproduksi benih.
  4. Pengelolaan Sumber Benih adalah kegiatan yang meliputi pencairan, pengumpulan, pembangunan sumber benih, pelestarian dan pemanfaatan sumber benih.
  5. Pengelola Sumber Benih adalah Perorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Milik Swasta dan Instansi Pemerintah yang memiliki dan atau menguasai sumber benih sendiri, dan terhadap sumber benih tersebut diperlukan atau dikelola secara baik sehingga dapat menghasilkan benih yang berkualitas baik.
  6. Pengadaan benih adalah kegiatan pencarian, permanenan, pengumpulan, sortasi dan penyimpanan benih sebelum benih yang bersangkutan digunakan atau diedarkan.
  7. Peredaran Benih adalah kegiatan pengemasan, pengangkutan, penyimpanan, penyaluran dan pemasaran benih.
  8. Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikasi benih tanaman hutan setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
  9. Lembaga Sertifikasi adalah Badan Hukum (Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta) yang telah mendapat akreditasi dari instansi berwenang untuk melaksanakan sertifikasi benih atau bibit.
  10. Label Benih adalah keterangan tertulis yang pada benih atau benih yang sudah dikemas dan akan diedarkan yang memuat antara lain : jenis benih, tempat asal benih, mutu benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar benih.
  11. Zona Pengumpulan Benih adalah suatu wilayah atau kelompok wilayah di dalam hutan yang memiliki keadaan ekologis (ketinggian tempat, arah kemiringan dan iklim) yang seragam. Di dalam wilayah ini terdapat tegakan yang asli setempat dan merupakan suatu sumber benih geografik.
  12. Tegakan Benih Teridentifikasi adalah tegakan alam atau tanaman dengan kualitas rata-rata digunakan untuk menghasilkan benih, dimana sebaran lokasinya dengan tepat dapat teridentifikasi.
  13. Tegakan Benih Terseleksi adalah suatu tegakan alam atau tanaman dengan pohon fenotipe superior untuk sifat-sifat yang penting (pohon lurus, percabangan ringan dan lain-lain) dan digunakan untuk menghasilkan benih.
  14. Areal Produksi Benih adalah suatu wilayah tegakan benih terseleksi yang kemudian ditingkatkan kualitasnya melalui penebangan pohon-pohon inferior.
  15. Tegakan Benih Provenan adalah tegakan yang dibangun dari benih yang provenannya telah teruji dan diketahui superioritasnya.
  16. Kebun benih adalah suatu tegakan yang dibangun secara khusus untuk keperluan produksi benih.
  17. Bibit adalah bahan tanaman yang dapat berupa benih atau anakan, baik berupa stek, anakan siap tanam, cangkokan atau anakan cabutan.
  18. Pengadaan Bibit meliputi pembuatan perkecambahan (anak tanaman/bibit), pembuatan media tumbuh, pemindahan kecambah, pemeliharaan dan penyimpanan sebelum diedarkan dan atau digunakan.
  19. Metoda Pembibitan adalah tehnik produksi bibit menurut bentuk benih yang digunakan yang mencakup pembibitan secara generatif berasal dari benih generatif dan pembibitan secara vegetatif berasal dari benih vegetatif.
  20. Standar Mutu Benih dan atau bibit adalah syarat kualitas benih dan atau bibit yang harus dimiliki yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologik.
  21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang perbenihan tanaman hutan.
  23. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan.
  24. Dinas Propinsi/ Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab RGS Mitra dibidang perbenihan tanaman hutan.
  25. Tim Penilai adalah Tim yang terdiri dari orang-orang profesional dibidang perbenihan tanaman hutan yang bertugas untuk menilai kelayakan sumber benih dan atau pengada dan pengedar benih/bibit dan atau kelayakan lembaga sertifikasi benih/bibit.

Penulis: Humas UPTD SPTH

Tags

  • benihtanamanhutan