
Hallo, Sahabat Rimbawan !!
Masih Bingung mau cari Bibit Tanaman Hutan gratis kemana ??? Sahabat Rimbawan bisa dapetiin di UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan loh !
Siapa Saja yang boleh mendapatkan bibit gratis ??
1. Perorangan/Individu
2. Organisasi
3. Kelompok
4. Komunitas
5. Lembaga
Syarat Teknis:
Permohonan bibit dilampirkan foto update yang menunjukkan lahan tersebut memang layak ditanami tanaman kehutanan, untuk menentukan kelayakan jumlah bibit yang diberikan
Syarat Administrasi:
1. Surat permohonan permintaan bibit disertai lokasi tanam (melampirkan foto peta lokasi)
2. Fotokopi KTP/Identitas lainnya
3. Jika permohonan dari Kelompok, Identitas diwakili oleh salah seorang anggota kelompok
4. Surat Permohonan diajaukan dengan datang langsung ke Kantor UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan di Jalan Raya Jatinangor Km 20, Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Bisa mengirim ke email: humas.uptdspth@gmail.com
Pesyaratan serta alur Permohonan Bibit Gratis sebagai berikut:
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan Kepada Kepala UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
2. Atas dasar permohonan tersebut Kepala UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan memberikan perintah/disposisi kepada staf melalui Tim Koordinator Sertifikasi dan Peredaran Benih
3. Berdasarkan permohonan tersebut, staf memerikasa kebenaran dokumen permohonan, jumlah bibit yang diminta
4. Transportasi oleh pemohon
Lokasi Bibit:
1. Kantor UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan
2. Persemaian Nagrog UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan KTH Giri Jaya
Blok Datar Seupang, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung
Bibit yang sudah didapatkan dilarang untuk diperjual belikan, melainkan untuk ditanam !!!
Penulis: Humas UPTD SPTH